Bismillahirahmanirahim
Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Mobil : Biasanya yang terjadi adalah side view mirror to side view mirror, yang menyulitkan pengendara masuk ke dalam kendaraannya, akibat kendaraan yang memaksakan kondisi parkir.
Motor : Yang terjadi adalah, foot step to foot step, tapi keadaan ini sering di legalisir oleh operator parkir, supaya lot parkir memuat sebanyak mungkin kendaraan roda dua, tanpa memperhatikan efek selanjutnya.
Mobil : Selalu melepas rem tangan, dan posisi persneling dalam keadaan netral, sangat tidak dianjurkan kendaraan automatic transmission untuk melakukan parkir paralel yang menghalangi kendaraan lain.
Motor : Jangan menggunakan kunci stang, dan gunakan standar tengah.
Motor : Turun dari motor, perhatikan motor disamping anda.
Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Pada tanggal 8 April 2012 kemarin saya berkesempatan untuk
mengantar ayahanda ke bandara international Juanda. Perjalanan panjang selama 18
jam Solo-Surabaya pergi-pulang memang melelahkan. Tapi bukan itu yang akan saya
ceritakan kali ini. Ada peristiwa menarik yang saya tangkap selama di bandara
tersebut. Yaitu ketidak konsistenan penerapan peraturan parkir oleh pihak
pengelola bandara.
Sambil menunggu mengurus boarding pass dan take off nya ayah,
saya iseng-iseng berdiri di depan bandara sambil melihat lalu lalangnya mobil. Di
depan bandara ini ada daerah larangan parkir karena wilayah tersebut
diperuntukkan hanya untuk zona penurunan penumpang ( Drop Zone ). Tapi pada
kenyataannya masih ada juga yang melakukan parkir disana. Memang ada penindakan
oleh pihak pengelola dengan menggembok ban mobil yang melanggar peraturan
tersebut. Pada saat itu ada mobil kijang hijau yang parkir disana melebihi
ketentuan. Sementara penumpangnya tak ada satupun yang berada di dekat
mobilnya. Akhirnya oleh petugas perparkiran bandara mobil tersebut digembok.
Hanya saja tidak lama kemudian datang sebuah mobil sedan,
yang kalau dilihat dari plat mobilnya jelas itu merupakan mobil dinas dari
Angkatan Laut. Dan kalau dilihat sikap hormat, dengan memberi hormat pada bapak
penumpangnya, dapat disimpulkan bahwa beliau ini merupakan petinggi di AL. Yang
aneh adalah ketika seluruh keluarga masuk ke dalam bandara, sementara mobil
hanya ditunggu oleh sang ajudan. Mobil tidak segera bergerak ke area parkir,
tapi justru parkir di area drop zone tersebut. Dan pihak pengelola tidak
melakukan tindakan apa-apa. Dimata saya ini hal yang aneh. Sebuah peraturan,
menurut pengertian saya, seharusnya berlaku secara impersonal bukan secara
personal. Peraturan seharusnya berlaku untuk semua obyek hukum dari peraturan
tersebut. Memang tidak dinafikan untuk terjadinya pengecualian-pengecualian.
Tapi kan tidak semua person harus menuntut hak tersebut. Kalau ada hal-hal yang
sangat mendesak dan penting barulah pengecualian ini diperkenankan dan
dijalankan. Kalau semua menuntut hak istimewa ini, apalah artinya ada
peraturan. Peraturan hanya tinggal paraturan, ompong tak punya gigi, tak punya
nyali, tak berarti.
Ternyata hal ini sudah berlangsung lama di bandara ini. Saya
kutipkan pendapat salah satu pengawas Valet Parkir yang merupakan hasil
reportase dari SuaraSurabaya.net berikut ini :
“JOHNY pengawas valet parking mengatakan dirinya
tidak bisa menolak tatkala kendaraan pengantar atau penjemput pejabat tinggi
parkir seenaknya di lahan valet parking. Mereka memang membayar Rp10
ribu untuk jasa valet tapi tidak mau kendaraannya dipindah ke lahan
parkir. “Lebih baik kendaraannya yang menunggu daripada pejabatnya yang
menunggu,” ujar seorang petugas valet yang tidak mau disebutkan namanya. Apalagi kalau yang datang pejabat kepolisian dan militer, kata petugas itu,
pihaknya tak bisa berbuat apa-apa. "Seringkali mereka juga tidak bayar
parkir. Kalau ditegur, kita dimarahi. Tapi kita paham juga karena kalau
kendaraannya terlambat datang dan pejabatnya menunggu, biasanya stafnya
dimarahi. Nah, stafnya itu yang marahi kita, ujarnya”.
Valet Parking merupakan layanan untuk memudahkan
pengguna jasa parkir dan meminimalkan gangguan arus lalu lintas kendaraan
penjemput maupun pengantar di Bandara Internasional Juanda.
Terlepas dari masalah tersebut, sebetulnya ketika kita parkir
seharusnya mengindahkan etika. Kita hidup di Indonesia, seharusnya etika masih
ada melekat dalam tiap tindakan kita. Negara boleh modern tapi budaya yang
menjunjung tinggi etika seharusnya tidak boleh luntur dari bangsa ini. Berikut
ini ada beberapa etika dalam parkir :
1. Pada
pertama kali anda datang ke lokasi parkir, pastikan anda memperhatikan dan
mengikuti rambu yang telah disediakan oleh manajemen parkir, atau pengelola
gedung. Ini akan jauh membantu dalam kelancaran parkir itu sendiri, bahkan anda
tidak akan mendapat sedikit umpatan dari pengendara lain.
2. Setelah
anda menemukan lokasi parkir, lihat kondisi ruang parkir, apakah cukup untuk
kendaraan anda atau tidak. Jangan terlalu memaksakan ruang, sehingga membuat
ketidaknyamanan untuk kendaraan lain.
Mobil : Biasanya yang terjadi adalah side view mirror to side view mirror, yang menyulitkan pengendara masuk ke dalam kendaraannya, akibat kendaraan yang memaksakan kondisi parkir.
Motor : Yang terjadi adalah, foot step to foot step, tapi keadaan ini sering di legalisir oleh operator parkir, supaya lot parkir memuat sebanyak mungkin kendaraan roda dua, tanpa memperhatikan efek selanjutnya.
3. Pastikan
anda melihat marka parkir yang telah disediakan oleh manajemen parkir atau
pengelola gedung. Sesuaikan dengan posisi kendaraan anda, bila marka parkir ini
di patuhi, maka point ke 2 tidak harus terjadi. Untuk motor, usahakan
memberikan jarak toleransi kepada motor lain.
4. Apabila
harus parkir paralel, usahakan mencari pihak yang berwenang untuk memastikan
posisi yang anda akan lakukan tidak mengganggu kendaraan lain.
Mobil : Selalu melepas rem tangan, dan posisi persneling dalam keadaan netral, sangat tidak dianjurkan kendaraan automatic transmission untuk melakukan parkir paralel yang menghalangi kendaraan lain.
Motor : Jangan menggunakan kunci stang, dan gunakan standar tengah.
5. Sebelum
keluar/turun dari kendaraan, periksa barang-barang yang akan anda bawa,
usahakan setenang mungkin pada saat meninggalkan kendaraan, tarik napas
dalam-dalam, dan keluarkan, ini akan membantu anda tenang dan tidak
terburu-buru, hanya butuh kurang dari 30 detik untuk sekedar ambil napas dan
menenangkan pikiran.
Mobil :
Keluar dari kendaraan, hati-hati sewaktu membuka pintu, kendaraan disamping
anda bisa saja tergores akibat kecerobohan anda.
Motor : Turun dari motor, perhatikan motor disamping anda.
6. Kunci
kendaraan anda, bila ada, kunci menggunakan kunci ganda, tidak semua pengelola
parkir
melengkapi manajemen mereka dengan asuransi kehilangan.
7. Bila
sempat, cek dengan berkeliling disekitar
kendaraan anda, ini berguna untuk melihat kondisi terakhir, kendaraan pada saat anda tinggalkan.
Bersikap tegaslah kepada operator
parkir, apabila terjadi sesuatu, anda sulit atau tidak bisa masuk ke kendaraan
anda misalnya. Karena ini akan membantu meningkatkan kualitas pelayanan
pengelola parkir yang akhir-akhir ini semakin tidak menentu, karena tidak ada
kontrol dari pihak terkait, Dispenda atau pengelola parkir hanya perduli dengan
uang yang masuk ke dalam kas mereka, bukan kewajiban dari pengelola parkir atau
Dispenda sendiri terhadap pengguna jasa parkir.
Semoga bermanfaat adanya.
Wassalam,
Salam sejahtera selalu,
Mas Heru
Disadur dari : SUMBER
Disponsori oleh : PULSAGRAM
Luar biasa Pak Heru,
BalasHapusIni reportase langsung di lapangan ya?
Hukum/perundangan/regulasi hanya berlaku bagi rakyat jelata.
Faktanya pejabat/aparat negara malah bebas dari hukum (baca: kebal hukum, untouchable).
Ini yang perlu dikritisi dengan tegas, pejabat/aparat negara harusnya memberikan contoh teladan tata laksana hukum/perundangan/regulasi, bukan sebaliknya.
Pamor kewibawaan pejabat/aparat negara akhirnya jatuh terjun bebas ke titik nol besar, ketika rakyat tidak lagi percaya dengan mereka, karena sebagai pejabat/aparat negara seharusnya menjadi eksekutor pertama bagi hukum/perundangan/regulasi.
Lagipula, apa sih prestasi para pejabat/aparat negara yang bisa kita banggakan di dunia internasional? Kerja dulu yang benar buat rakyat karena mereka pelayan rakyat, baru minta fasilitas.
Aneh memang.
Demikianlah pondoktausiyah kenyataan yang ada dalam kehidupan berbangsa kita ini. Hukum/perundangan/regulasi memang hanya berpihak pada mereka yang memiliki uang. Sementara rakyat jelata ? Tak punya akses hukum yang berpihak pada mereka. Kemana agenda yang menjadi dasar terjadinya reformasi yang telah melahirkan rezim yang berkuasa sekarang ini ?
BalasHapus