Selasa, 10 April 2012

ETIKA PARKIR

Bismillahirahmanirahim

Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh






Pada tanggal 8 April 2012 kemarin saya berkesempatan untuk mengantar ayahanda ke bandara international Juanda. Perjalanan panjang selama 18 jam Solo-Surabaya pergi-pulang memang melelahkan. Tapi bukan itu yang akan saya ceritakan kali ini. Ada peristiwa menarik yang saya tangkap selama di bandara tersebut. Yaitu ketidak konsistenan penerapan peraturan parkir oleh pihak pengelola bandara.

Sambil menunggu mengurus boarding pass dan take off nya ayah, saya iseng-iseng berdiri di depan bandara sambil melihat lalu lalangnya mobil. Di depan bandara ini ada daerah larangan parkir karena wilayah tersebut diperuntukkan hanya untuk zona penurunan penumpang ( Drop Zone ). Tapi pada kenyataannya masih ada juga yang melakukan parkir disana. Memang ada penindakan oleh pihak pengelola dengan menggembok ban mobil yang melanggar peraturan tersebut. Pada saat itu ada mobil kijang hijau yang parkir disana melebihi ketentuan. Sementara penumpangnya tak ada satupun yang berada di dekat mobilnya. Akhirnya oleh petugas perparkiran bandara mobil tersebut digembok.


Hanya saja tidak lama kemudian datang sebuah mobil sedan, yang kalau dilihat dari plat mobilnya jelas itu merupakan mobil dinas dari Angkatan Laut. Dan kalau dilihat sikap hormat, dengan memberi hormat pada bapak penumpangnya, dapat disimpulkan bahwa beliau ini merupakan petinggi di AL. Yang aneh adalah ketika seluruh keluarga masuk ke dalam bandara, sementara mobil hanya ditunggu oleh sang ajudan. Mobil tidak segera bergerak ke area parkir, tapi justru parkir di area drop zone tersebut. Dan pihak pengelola tidak melakukan tindakan apa-apa. Dimata saya ini hal yang aneh. Sebuah peraturan, menurut pengertian saya, seharusnya berlaku secara impersonal bukan secara personal. Peraturan seharusnya berlaku untuk semua obyek hukum dari peraturan tersebut. Memang tidak dinafikan untuk terjadinya pengecualian-pengecualian. Tapi kan tidak semua person harus menuntut hak tersebut. Kalau ada hal-hal yang sangat mendesak dan penting barulah pengecualian ini diperkenankan dan dijalankan. Kalau semua menuntut hak istimewa ini, apalah artinya ada peraturan. Peraturan hanya tinggal paraturan, ompong tak punya gigi, tak punya nyali, tak berarti.

Ternyata hal ini sudah berlangsung lama di bandara ini. Saya kutipkan pendapat salah satu pengawas Valet Parkir yang merupakan hasil reportase dari SuaraSurabaya.net berikut ini :

“JOHNY pengawas valet parking mengatakan dirinya tidak bisa menolak tatkala kendaraan pengantar atau penjemput pejabat tinggi parkir seenaknya di lahan valet parking. Mereka memang membayar Rp10 ribu untuk jasa valet tapi tidak mau kendaraannya dipindah ke lahan parkir. “Lebih baik kendaraannya yang menunggu daripada pejabatnya yang menunggu,” ujar seorang petugas valet yang tidak mau disebutkan namanya. Apalagi kalau yang datang pejabat kepolisian dan militer, kata petugas itu, pihaknya tak bisa berbuat apa-apa. "Seringkali mereka juga tidak bayar parkir. Kalau ditegur, kita dimarahi. Tapi kita paham juga karena kalau kendaraannya terlambat datang dan pejabatnya menunggu, biasanya stafnya dimarahi. Nah, stafnya itu yang marahi kita, ujarnya”.
Valet Parking merupakan layanan untuk memudahkan pengguna jasa parkir dan meminimalkan gangguan arus lalu lintas kendaraan penjemput maupun pengantar di Bandara Internasional Juanda.



 



 
Terlepas dari masalah tersebut, sebetulnya ketika kita parkir seharusnya mengindahkan etika. Kita hidup di Indonesia, seharusnya etika masih ada melekat dalam tiap tindakan kita. Negara boleh modern tapi budaya yang menjunjung tinggi etika seharusnya tidak boleh luntur dari bangsa ini. Berikut ini ada beberapa etika dalam parkir :

1.    Pada pertama kali anda datang ke lokasi parkir, pastikan anda memperhatikan dan mengikuti rambu yang telah disediakan oleh manajemen parkir, atau pengelola gedung. Ini akan jauh membantu dalam kelancaran parkir itu sendiri, bahkan anda tidak akan mendapat sedikit umpatan dari pengendara lain.

2.   Setelah anda menemukan lokasi parkir, lihat kondisi ruang parkir, apakah cukup untuk kendaraan anda atau tidak. Jangan terlalu memaksakan ruang, sehingga membuat ketidaknyamanan untuk kendaraan lain.

Mobil : Biasanya yang terjadi adalah side view mirror to side view mirror, yang menyulitkan pengendara masuk ke dalam kendaraannya, akibat kendaraan yang memaksakan kondisi parkir.

Motor : Yang terjadi adalah, foot step to foot step, tapi keadaan ini sering di legalisir oleh operator parkir, supaya lot parkir memuat sebanyak mungkin kendaraan roda dua, tanpa memperhatikan efek selanjutnya.

3.   Pastikan anda melihat marka parkir yang telah disediakan oleh manajemen parkir atau pengelola gedung. Sesuaikan dengan posisi kendaraan anda, bila marka parkir ini di patuhi, maka point ke 2 tidak harus terjadi. Untuk motor, usahakan memberikan jarak toleransi kepada motor lain.

4.   Apabila harus parkir paralel, usahakan mencari pihak yang berwenang untuk memastikan posisi yang anda akan lakukan tidak mengganggu kendaraan lain.

Mobil : Selalu melepas rem tangan, dan posisi persneling dalam keadaan netral, sangat tidak dianjurkan kendaraan automatic transmission untuk melakukan parkir paralel yang menghalangi kendaraan lain.

Motor : Jangan menggunakan kunci stang, dan gunakan standar tengah.

5.   Sebelum keluar/turun dari kendaraan, periksa barang-barang yang akan anda bawa, usahakan setenang mungkin pada saat meninggalkan kendaraan, tarik napas dalam-dalam, dan keluarkan, ini akan membantu anda tenang dan tidak terburu-buru, hanya butuh kurang dari 30 detik untuk sekedar ambil napas dan menenangkan pikiran.

       Mobil : Keluar dari kendaraan, hati-hati sewaktu membuka pintu, kendaraan disamping
       anda bisa saja tergores akibat kecerobohan anda.

 Motor : Turun dari motor, perhatikan motor disamping anda.

6.    Kunci kendaraan anda, bila ada, kunci menggunakan kunci ganda, tidak semua pengelola
       parkir melengkapi manajemen mereka dengan asuransi kehilangan.

7.   Bila sempat, cek dengan berkeliling  disekitar kendaraan anda, ini berguna untuk melihat kondisi terakhir,  kendaraan pada saat anda tinggalkan.

Bersikap tegaslah kepada operator parkir, apabila terjadi sesuatu, anda sulit atau tidak bisa masuk ke kendaraan anda misalnya. Karena ini akan membantu meningkatkan kualitas pelayanan pengelola parkir yang akhir-akhir ini semakin tidak menentu, karena tidak ada kontrol dari pihak terkait, Dispenda atau pengelola parkir hanya perduli dengan uang yang masuk ke dalam kas mereka, bukan kewajiban dari pengelola parkir atau Dispenda sendiri terhadap pengguna jasa parkir.

Semoga bermanfaat adanya.

Wassalam,
Salam sejahtera selalu,

Mas Heru

Disadur dari : SUMBER

Disponsori oleh : PULSAGRAM

2 komentar:

Revivalis Kopitalis mengatakan...

Luar biasa Pak Heru,
Ini reportase langsung di lapangan ya?

Hukum/perundangan/regulasi hanya berlaku bagi rakyat jelata.

Faktanya pejabat/aparat negara malah bebas dari hukum (baca: kebal hukum, untouchable).

Ini yang perlu dikritisi dengan tegas, pejabat/aparat negara harusnya memberikan contoh teladan tata laksana hukum/perundangan/regulasi, bukan sebaliknya.

Pamor kewibawaan pejabat/aparat negara akhirnya jatuh terjun bebas ke titik nol besar, ketika rakyat tidak lagi percaya dengan mereka, karena sebagai pejabat/aparat negara seharusnya menjadi eksekutor pertama bagi hukum/perundangan/regulasi.

Lagipula, apa sih prestasi para pejabat/aparat negara yang bisa kita banggakan di dunia internasional? Kerja dulu yang benar buat rakyat karena mereka pelayan rakyat, baru minta fasilitas.

Aneh memang.

Catatan Mas Heru mengatakan...

Demikianlah pondoktausiyah kenyataan yang ada dalam kehidupan berbangsa kita ini. Hukum/perundangan/regulasi memang hanya berpihak pada mereka yang memiliki uang. Sementara rakyat jelata ? Tak punya akses hukum yang berpihak pada mereka. Kemana agenda yang menjadi dasar terjadinya reformasi yang telah melahirkan rezim yang berkuasa sekarang ini ?