Senin, 12 Maret 2012

Sekilas Bahasan Tentang Bisnis Waralaba/Franchising


 Bismillahirrahmanirahim

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh.



Robert Kiyosaki memasukkan bisnis waralaba (franchise) ini dalam kuadran B (Business-Owner) karena bisnis ini bersistem dan memungkinkan adanya passive income. Waralaba berada di kuadran yang sama dengan bisnis network marketing.

Waralaba (Inggris: Franchising; Prancis: Franchise) berasal dari bahasa Anglo-Prancis "franc" yang artinya free atau bebas.

Pengertian Waralaba/Franchising/Franchise.

Menurut versi Pemerintah Indonesia, yang dimaksud dengan waralaba adalah " Perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak memanfaatkan dan atau menggunakan hak dari kekayaan intelektual (HAKI) atau pertemuan dari ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan oleh pihak lain tersebut dalam rangka penyediaan dan atau penjualan barang dan jasa".

Sedangkan menurut Asosiasi Franchise Indonesia, yang dimaksud dengan Waralaba ialah:
"Suatu sistem pendistribusian barang atau jasa kepada pelanggan akhir, dimana pemilik merek (franchisor) memberikan hak kepada individu atau perusahaan untuk melaksanakan bisnis dengan merek, nama, sistem, prosedur dan cara-cara yang telah ditetapkan sebelumnya dalam jangka waktu tertentu meliputi area tertentu".

Sistem franchise memungkinkan bagi franchisor untuk membangun "toko berantai" (chain stores) dengan modal kapital yang tidak terlampau besar, dengan jalan membangun kemitraan dengan franchisee. Franchisee ini memiliki saham dalam bisnis kemitraan ini.

Pengertian Franchisor dan Franchisee.

# Franchisor atau pemberi waralaba, adalah badan usaha atau perorangan yang memberikan hak kepada pihak lain untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimilikinya.

#Franchisee atau penerima waralaba, adalah badan usaha atau perorangan yang diberikan hak untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas yang dimiliki pemberi waralaba

Waralaba diperkenalkan pertama kali di Amerika Serikat pada tahun 1850-an oleh Isaac Singer, pembuat mesin jahit Singer, ketika ingin meningkatkan distribusi penjualan mesin jahitnya. Walaupun usahanya tersebut gagal, namun dialah yang pertama kali memperkenalkan format bisnis waralaba ini di AS. Kemudian, caranya ini diikuti oleh pewaralaba lain yang lebih sukses, John S Pemberton, pendiri Coca Cola.

Sistem waralaba juga masih menginduk ke FTC (Federal Trade Commission) di USA.  FTC yang berdiri tahun 1914 ini memang menjadi salah satu rujukan primer regulasi bisnis sedunia.

Tonggak kepastian hukum akan format waralaba di Indonesia dimulai pada tanggal 18 Juni 1997, yaitu dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) RI No. 16 Tahun 1997 tentang Waralaba.
PP No. 16 tahun 1997 tentang waralaba ini telah dicabut dan diganti dengan PP no 42 tahun 2007 tentang Waralaba.
Selanjutnya ketentuan-ketentuan lain yang mendukung kepastian hukum dalam format bisnis waralaba adalah sebagai berikut:

[1]. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 259/MPP/KEP/7/1997 Tanggal 30 Juli 1997 tentang Ketentuan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba.

[2]. Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 31/M-DAG/PER/8/2008 tentang Penyelenggaraan Waralaba

[3]. Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten.

[4]. Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek.

[5]. Undang-undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.

Ada beberapa asosiasi waralaba di Indonesia antara lain:

# APWINDO (Asosiasi Pengusaha Waralaba Indonesia),
# WALI (Waralaba & License Indonesia),
# AFI (Asosiasi Franchise Indonesia).

Ada beberapa konsultan waralaba di Indonesia antara lain:

# IFBM,
# The Bridge,
# Hans Consulting,
# FT Consulting,
# Ben WarG Consulting,
# JSI
dan lain-lain.

Ada beberapa pameran Waralaba di Indonesia yang secara berkala mengadakan roadshow diberbagai daerah dan jangkauannya nasional antara lain:

# International Franchise and Business Concept Expo (Dyandra),
# Franchise License Expo Indonesia ( Panorama convex),
# Info Franchise Expo ( Neo dan Majalah Franchise Indonesia)



Sistem franchise memungkinkan kita menikmati passive income karena sebagai franchisee, kita mendapat kemudahan sbb:

[1]. Ada brand franchisor yang sudah dikenal publik, sehingga biaya pemasaran untuk branding bisa diminimalkan;

[2]. Ada sistem dan prosedur yang sudah "fix & firm" kita tinggal mengikuti dan menjalani saja;

[3]. Bahan baku dan segala kebutuhan perlatan operasional sudah disiapkan oleh pihak franchisor;

[4]. Adanya sistem training dan update berkala dari pihak franchisor. Training ini sudah terstandard dengan banyak program yang mendukung ekspansi bisnis franchisee.

Untuk biaya-biaya, selain biaya rutin operasional, secara pokok hanya ada dua biaya ini:

# Biaya awal (set-up/start-up cost), dimulai dari Rp.10juta hingga Rp.1 miliar. Biaya ini meliputi pengeluaran yang dikeluarkan oleh franchisee untuk membuat tempat usaha sesuai dengan spesifikasi franchisor dan biaya penggunaan HAKI.

# Biaya royalti (royalty fee), dibayarkan franchisee setiap bulan dari laba operasional. Besarnya biaya royalti berkisar dari 5-15% dari penghasilan kotor. Biaya royalti yang layak adalah 10%. Lebih dari 10% biasanya adalah biaya yang dikeluarkan untuk pemasaran yang perlu dipertanggungjawabkan.

Tertarik dengan bisnis franchise? Ini bisnis yang bagus lho.

 Memilih Franchisor yang Tepat.

Poin ini harga mati yang nggak bisa ditawar lagi, saat ini bermunculan ratusan bisnis franchise bahkan dengan modal awal (set-up/start-up cost) yang sangat rendah yaitu kisaran Rp.2-5juta. Saya tidak mengatakan bisnis franchise "murmer" (murah meriah) ini tidak bagus, kenapa modal awal rendah? Karena kita nggak mesti sediakan toko, cukup gerobak (booth) kreatif saja dan stok bahan baku secukupnya. Logis? Iya donk.

Sebelum kita masuk ke bisnis
franchise ada baiknya menyimak dulu tips menu dari FTC di Amerika Serikat, sbb:

[1]. Punya track record yang bagus tentang profitablitas;
[2]. Sistem mudah diduplikasi;
[3]. Proses & prosedur yang terperinci;
[4]. Konsep yang unik dan tidak umum;
[5]. Batasan luas geografis cukup memadai;
[6]. Relatif mudah secara operasional;
[7]. Biaya operasional relatif tidak tinggi.

Kalau menurut PP No. 42/2007 Bab II Pasal 3, tentang Kriteria bisnis franchise adalah:

a. Memiliki ciri khas usaha;
b. Terbukti sudah memberikan keuntungan;
c. Memiliki standar atas pelayanan dan barang dan/atau jasa yang ditawarkan yang dibuat secara tertulis;
d. Mudah diajarkan dan diaplikasikan;
e. Adanya dukungan yang berkesinambungan; dan
f. Hak Kekayaan Intelektual yang telah terdaftar.

Inti dalam menganalisa sebuah bisnis mandiri tetap berpatokan kepada 3 poin ini:

1. Perusahaan;
2. Produk;
3. Sistem.

Urutannya jangan dirubah yaa, setelah analisa perusahaan OK baru lanjut ke analisa produk dan selanjutnya analisa sistem. Banyak yang tergiur dengan sistem franchise yang menarik tetapi mengabaikan faktor perusahaan dan produk.

Pelajari dulu siapa pemilik perusahaan franchisor, bagaimana track record personal pemiliknya dan bagaimana track record bisnisnya. Berafiliasi ke franchisor yang masih baru dalam bisnis franchise tentunya risiko tinggi, dan sebaiknya memang dihindari meski sistemnya sangat bagus.

Untuk produk, pelajari dulu apakah produk ini masih menjadi tren s/d minimal 5 tahun ke depan? Kita ingin bisnis kita tumbuh berkembang dan berorientasi jangka panjang. Tren yang cukup stabil adalah bisnis makanan, karena itu sangat wajar jika mayoritas bisnis franchise isinya produk makanan.

Untuk sistem, pelajari skema cash flow dan biaya-biaya yang fixed dulu (biaya yang wajib nongol dalam operasional harian), lalu perhatikan juga biaya-biaya yang variable, kadang biaya variable ini tidak terkontrol dan menyebabkan "cost over run", walhasil lebih besar biaya daripada pendapatan. Pastikan bahwa sistem dari franchisor turut mengakomodir biaya variable ini. Termasuk adanya kewajiban kontijensi, yaitu suatu kewajiban biaya yang bisa timbul tetapi bisa juga tidak, pelajari dengan detail AGREEMENT / MOU / DRAFT KONTRAK bisnis, kalau perlu minta opini para ahli, jangan tergesa-gesa memutuskan sebelum kita minta pendapat minimal 2 orang ahli berpengalaman.

Yang tidak kalah penting adalah perhatikan korelasi antara ketiga faktor Perusahaan - Produk - Sistem sbb:

# Perhatikan apakah perusahaan memiliki jaringan supplier yang kuat? Karena jika chain supply terganggu, kita akan kesulitan mencari bahan baku. Selalu siapkan supplier bahan baku cadangan ya, berjaga-jaga jika suatu saat suplai dari franchisor bermasalah.

# Perhatikan besaran biaya (fee) royalti, umumnya kisarannya 5-15% dan patokan umum secara internasional adalah 10%. Jika franchisor mematok angka fee diatas 10% dengan kondisi perusahaan dan produk yang tidak masuk analisa diatas, langsung tolak saja deh, mereka cuma jual sistem tanpa ada kepastian "proven track record".

# Perhatikan juga dalam bisnis selalu berlaku hukum PLC (Product Life Cycle) atau "Daur Hidup Produk", umumnya siklus PLC berlaku 3-5 tahun sejak masa pengenalan hingga masa decline (penurunan). Begini tahapan PLC:

1. Fase pengenalan;
2. Fase pengembangan;
3. Fase stabil;
4. Fase penurunan

Pilih produk yang ada di fase 2, kalau kita pilih produk di fase 1 ada biaya ekstra yaitu biaya promosi branding, kita butuh waktu untuk membangun brand, jangan mau kalau kita ikut membantu franchisor mengembangkan brand mereka di awal. Hehehe...
Jangan juga pilih produk di fase 3 karena menjelang jenuh (saturated) dan usia produktifnya pendek. Fase 4 nggak perlu saya jabarkan yaa.

=====oo000oo===


Untuk memperkaya bahasannya silahkan teman-teman untuk membaca juga postingan berikut ini :

- Tips Memulai Bisnis Franchise (Waralaba)

6 Penyebab Gagalnya Bisnis Waralaba

 

Special thanks to mas John Arianto, yang telah menginspirasi catatan ini.


 Semoga bermanfaat.


Wassalam,
Salam sejahtera selalu,

Mas Heru


Catatan ini disponsori oleh : PULSAGRAM

Tidak ada komentar: